Potongan Penghasilan PPNPN terdiri atas potongan PPh Pasal 21 dan Iuran Jaminan Kesehatan (BPJS).Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, maka ditetapkan juga pemotongan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) pada penghasilan tetap Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri
Besaran Iuran BPJS Kesehatan PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, PPNPN. Tarif Iuran BPJS Kesehatan PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan PPNPN (seperti pegawai honorer kantor) adalah sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 3% dibayar oleh pemberi kerja (pemerintah) 2% dibayar oleh pegawai yang bersangkutan (peserta). 3.
Pegawai tidak tetap (PTT) BPJS Kesehatan menerima gaji sekitar Rp 3.000.000 per bulan, tergantung posisi atau jabatan. Dimana setiap jabatan memiliki ketentuan terkait besaran gaji yang berbeda-beda. Adapun untuk gaji pegawai tidak tetap BPJS Kesehatan berdasarkan jabatan masing-masing karyawan kontrak yaitu sebagai berikut ini.
Gaji Karyawan BPJS Kesehatan 2023 adalah besaran gaji yang akan diterima oleh karyawan BPJS Kesehatan pada tahun 2023. Gaji ini merupakan hak yang diberikan oleh perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
.
berapa gaji pegawai bpjs kesehatan